PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai pelaksanaan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
