Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah saham dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan sebagian kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan penilaian dan penetapan Menteri. (3) Setiap penambahan modal Perusahaan dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan dan cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 24. (5) Cadangan tujuan dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatas penggunaannya diatur oleh Menteri. (6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia. (7) Semua alat likwid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
