Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha : a. Memberikan jaminan kepada Koperasi atas kredit yang diberikan oleh Bank dan atau jaminan atas kredit barang oleh Badan lainnya; b. Memberikan jaminan pada Koperasi dalam rangka penyaluran barang-barang; c. Memberikan bantuan lainnya bagi perkembangan Koperasi di bidang keuangan, manajemen, dan konsultasi kepada Koperasi serta melakukan studi-studi kelayakan dalam rangka mencapai hasilguna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tujuan dimaksud;
epkumham.go
d. Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangaii perkoperasian dengan persetujuan Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
