PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Perusahaan adalah suatu lembaga keuangan yang bertujuan membantu Koperasi dalam meningkatkan usahanya melalui pengembangan keuangan Koperasi sehingga dapat berswadaya dan mandiri dalam rangka pembangunan Nasional.
