PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabangnya di seluruh INDONESIA dengan persetujuan Menteri. (2) Tempat kedudukan dan kantor Pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
