Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kelembagaan
epkumham.go
Keuangan; 4. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK); 5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Pengem bangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK); 6. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK); 7. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK); 8. Pegawai adalah Pegawai/Karyawan pada Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK); 9. Koperasi adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832).
