Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Untuk menyelenggarakan pengembangan keuangan Koperasi maka dengan PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran'Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904), dengan nama Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya disebut PERUM P K K. (2) Lembaga Jaminan Kredit Koperasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANSKOP/ 1970, dilebur dan digabungkan ke dalam PERUM PKK yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Berdasarkan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), seluruh kekayaan, personalia, hak, kewajiban dan tanggungjawab Lembaga Jaminan Kredit Koperasi beralih kepada PERUM P K K.
