PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 24
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dari laba bersih yakni laba Perusahaan setelah dikurangi dengan penyusutan dan pengurangan-pengurangan lain yang telah disahkan menurut Pasal 23, disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum, cadangan tujuan, dana sosial, pendidikan, jasa produksi dan pensiun sebesar 45% (empat puluh lima persen) yang perincian perbandingannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Untuk kepentingan pengembangan Perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri.
epkumham.go
