Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun laporan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirim kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diperiksa oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
