PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 25
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai/karyawan serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, pengangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, tunjangan hari tua, tunjangan dan penghasilan-penghasilan lain bagi pegawai/karyawan Perusahaan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
