PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri.
