Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 maka : a. Direksi berkewajiban :
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
menyiapkan pada waktunya rencana kerja dan anggaran Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian;
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungin hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan setiap kali diminta oleh Menteri;
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri; b. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada
epkumham.go
seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain;
- menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
