PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi adalah warganegara INDONESIA. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin Perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta mempunyai akhlak dan moral yang baik.
