PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA...
Pasal 7
(1) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia Pusat dapat dijabat di samping jabatan pegawai negeri, kecuali yang tersebut pada ayat (2). (2) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia Pusat tidak boleh dirangkap dengan jabatan : a. Sekretaris-Jenderal Kementerian; b. Kepala Daerah; c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Anggota Konstituante; e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. lain-lain jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan. (3) Jika seorang anggota/anggota-pengganti menerima jabatan termaksud pada ayat (2), keanggotaannya berakhir dengan sendirinya.
