Pasal 8
(1) Sebelum memangku jabatannya anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat mengucapkan sumpah (janji) di hadapan PRESIDEN atau penjabat yang ditunjuk olehnya. (2) Susunan kata-kata sumpah atau janji termaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Saya...
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku dan akan senantiasa menjungjung tinggi keadilan dan kehormatan Negara".
