Pasal 6
Anggota/anggota-pengganti diperhentikan dari jabatannya : a. bila ia meninggal dunia; b. bila ia kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; c. bila ia dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; d. bila ia karena usia lanjut atau cacat jasmani dan rokhani ternyata tidak cakap lagi untuk melakukan tugasnya; e. bila ia dinyatakan palit atau dipenjara karena hutang; f. bila ia sebagai pegawai negeri diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; g. karena kelakuan tidak senonoh atau karena terus menerus melalaikan kewajibannya; h. bila ia dihukum penjara sekurang-kurangnya satu tahun; i. bila ia dianggap tidak mewakili kalangannya lagi; j. bila ia melanggar pasal 5; k. atas permintaan sendiri. Pasal 7…
