PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA...
Pasal 3
(1) Anggota serta anggota-pengganti diangkat untuk 2 tahun. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka dapat diangkat kembali. (2) Menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) untuk pertama kali dua anggota dan dua anggota-pengganti dari tiap kalangan diangkat untuk 1 tahun. Dengan jalan undian ditentukan anggota/anggota- pengganti mana yang diangkat untuk 1 tahun. (3) Anggota/anggota-pengganti yang diangkat, dalam 2 minggu setelah menerima pengangkatannya, memberitahukan kepada PRESIDEN dengan perantaraan Menteri Perburuhan bahwa ia menerima pengangkatannya atau tidak. (4) Bila ia dalam jangka waktu tersebut tidak memberitahukan penerimaan pengangkatannya, ia dianggap tidak menerima pengangkatannya.
