PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA...
Pasal 2
Dewan Menteri memilih dan mengangkat : a. ketua, wakil Kementerian Perburuhan yang diusulkan oleh Menteri Perburuhan; b. anggota/anggota-pengganti wakil kementerian dari daftar calon yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan; c. anggota/anggota-pengganti dari kalangan buruh, atas usul Menteri Perburuhan setelah mendengar serikat buruh yang dianggap perlu; d. anggota/anggota-pengganti dari kalangan majikan, atas usul Menteri Perburuhan setelah mendengar organisasi majikan yang dianggap perlu. Pasal 3…
