PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA...
Pasal 1
Yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Pusat ialah warga negara INDONESIA yang : a. telah berumur 30 tahun; b. cukup berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan hukum, perburuhan dan perekonomian; c. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; d. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; e. tidak cacat jasmani atau rokhani sehingga ia tidak mampu untuk melakukan tugasnya; f. tidak pernah dihukum karena kejahatan.
