PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA...
Pasal 4
(1) Anggota/anggota-pengganti dari Panitia Pusat yang hendak berhenti sebelum waktunya, mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Menteri dengan perantaraan Menteri Perburuhan. (2) Anggota/anggota-pengganti itu tetap menjadi anggota/anggota- pengganti, sampai penggantinya menerima jabatannya, kecuali bila ditentukan lain oleh Dewan Menteri. (3) Anggota/anggota-pengganti yang menggantikan anggota/anggota- pengganti yang berhenti sebelum waktunya, memangku jabatannya sampai masa keanggotaan termaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari anggota/anggota-pengganti yang digantikannya, seharusnya berakhir. Pasal 5…
