PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 9
- Tunjangan diberikan mulai bulan berikutnya bulan pegawai meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa bagi anak-anak yang dilahirkan sesudah pegawai meninggal dunia, pemberian tunjangan dilakukan mulai bulan berikutnya bulan kelahirannya.
- Tunjangan yang tidak diminta dalam dua tahun sesudah tewasnya pegawai diberikan mulai bulan diterimanya per- mintaan.
