PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 8
Apabila penetapan tunjangan janda/anak dikemudian hari ternyata salah, maka penetapan tersebut harus diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan-alasan perubahan itu, dengan ketentuan, bahwa kelebihan tunjangan yang mungkin telah dibayarkan, hanya dipungut kembali dalam hal kesalahan itu disebabkan karena diajukan keterangan-keterangan yang tidak benar, sedangkan yang kurang diterima diberikan kepada yang berkepentingan.
