PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 7
- Tunjangan berdasarkan peraturan ini diberikan atas permintaan dari atau atas nama yang berhak menerimanya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan memberatkan Anggaran Negara.
- Permintaan itu harus disertai keterangan asli atau yang dapat diterima sebagai penggantinya untuk membuktikan hak atas tunjangan termaksud.
