PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 6
Jumlah tunjangan ditetapkan dengan membulatkan pecahan rupiah menjadi satu rupiah.
Jumlah tunjangan ditetapkan dengan membulatkan pecahan rupiah menjadi satu rupiah.