PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 5
Tunjangan tidak diberikan kepada : a. janda yang kawinnya terjadi pada saat sesudah almarhum suaminya mendapat luka-luka maupun cacat rochani/jasmani tersebut dalam pasal 1 sub II huruf c. b. I. anak yang telah mencapai umur 21 tahun penuh, kawin atau bekerja pada Pemerintah dengan mendapat gaji Rp. 150,- atau lebih sebulan.
II. anak-anak yang dilahirkan dari isteri tersebut dalam huruf a.
