PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 4
- a. Apabila pegawai yang tewas tidak meninggalkan janda dan/atau anak, maka kepada ayah atau ibunya dapat diberikan tunjangan, jika orang tua itu karena tewasnya pegawai termaksud sangat membutuhkan sokongan.
b. Besarnya tunjangan itu berjumlah 50% dari tunjangan termaksud dalam pasal 2 ayat 1 jo. ayat 3.
c. Jika kedua orang tua telah bercerai dan keduanya membutuhkan sokongan, maka kepada mereka masing-masing diberikan tunjangan tersendiri sebesar separoh dari jumlah termaksud huruf b. 2. Dalam hal tunjangan termaksud dalam ayat 1 dapat ditetapkan karena tewasnya lebih dari seorang pegawai, maka kepada orang tuanya yang bersangkutan hanya dapat diberikan satu tunjangan yang paling tinggi jumlahnya.
