PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 10
- Tunjangan tidak dibayarkan: a. kepada janda yang bersuami lagi atau meninggal dunia, mulai bulan berikutnya bulan perkawinan atau kematian; b. kepada anak yang mencapai umur 21 tahun, menikah, bekerja pada Pemerintah dengan mendapat gaji bulanan Rp. 150,- atau lebih atau meninggal dunia, mulai bulan berikutnya bulan hal-hal itu terjadi; c. orang tua yang ternyata tidak membutuhkan sokongan lagi atau meninggal dunia, mulai bulan berikutnya bulan hal-hal itu dinyatakan dengan ketentuan bahwa untuk seterusnya tunjangan itu tidak dapat diberikan lagi; d. selama yang bersangkutan atas keputusan Pengadilan menjalani hukuman karena melakukan kejahatan.
- Jika perkawinan termaksud dalam ayat 1 huruf a terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya bulan terputusnya perkawinan itu janda yang bersangkutan dapat menerima lagi tunjangan yang telah hilang atau, jika mengutungkan, kepadanya diberikan tunjangan yang menurut peraturan ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
