PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 11
- Hak atas tunjangan yang ditetapkan menurut peraturan ini tidak dapat dipindahkan.
- Surat penetapan tunjangan boleh dipergunakan untuk tanggungan guna mendapat pinjaman dari salah suatu bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Jika penerima tunjangan telah memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima tunjangan itu, maka sewaktu-waktu kuasa itu dapat ditarik kembali.
- Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksudkan dalam ayat-ayat diatas tidak mempunyai kekuatan hukum.
