PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 12
- Terhadap keluarga pegawai, yang tewas sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, tetap berlaku peraturan-peraturan lama.
- Mulai tanggal tersebut dalam pasal 14, maka peraturan lama tidak berlaku lagi terhadap keluarga pegawai yang tewas pada atau sesudah tanggal itu.
