Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pasal 2
(1) modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.O0O.OOO.O00.0OO,0O (lima triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agiar
SK No 193016A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 194277A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. untuk mendukung program ekspor nasional melalui Fenugasan Khusus Pemerintah kepada kmbaga Pembiayaan perlu usaha dan Lcmbaga Pembiayaan mclalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
