PP
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agiar
SK No 193016A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 194277A
