Pasal 8
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
( 1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran peng1sian Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar; dan
- Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jika pengungkapan ketidakbenaran peng1s1an Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.
(3) Untuk ...
SK No 046285 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 16
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan -tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Pasal9
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran.
(2) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan ...
SK No 046284 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 17
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Kelima Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
