Pasal 7
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan
Bukti Permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, jika:
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
menyampaikan ...
SK No 046287 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
14
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d dan ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4) Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(5) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang
dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan.
(6) Dalam ...
SK No 046286 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(6) Dalam hal setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/ a tau Tahun Pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
(7) Tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh
Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
