Pasal 6
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
- Putusan Banding; atau
- Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan ketentuan:
- paling ...
SK No 046289 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
12
- paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan
- tidak melewati batas waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.
(4) Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung sejak tanggal diterima:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
- Putusan Banding; atau
- Putusan Peninjauan Kembali, oleh Wajib Pajak.
(5) Tanggal diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tanggal:
- stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos;
- faksimili dalam hal pengiriman faksimili;
- diterima secara langsung dalam hal pengiriman secara langsung; atau
- pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik.
(6) Apabila Wajib Pajak:
- tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
- tidak ...
SK No 046288 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
13
- tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.
(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
- Putusan Banding; atau
- Putusan Peninjauan Kembali, dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengungkapan Ketidakbenaran
