Pasal 10
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama; J. Putusan Banding;
- Putusan Peninjauan Kembali; dan
- Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga, dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
diterbitkannya ...
SK No 046283 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
18
- diterbitkannya:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagairnana diatur dalarn Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Urnurn
dan Tata Cara Perpajakan;
- Surat Keputusan Pengernbalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagairnana diatur dalarn Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pernbetulan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Adrninistrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pernbatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pernberian Irnbalan Bunga; atau
- Surat Keputusan Persetujuan Bersarna; atau
- diterirnanya:
- Putusan Banding; atau
- Putusan Peninjauan Kernbali, yang rnenyebabkan kelebihan pernbayaran pajak.
(3) Apabila jangka waktu sebagairnana dirnaksud pada ayat
(2) terlewati, Wajib Pajak diberikan irnbalan bunga
sebagairnana diatur dalarn Pasal 11 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan.
BAB III ...
SK No 046282 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 19
Bagian Kesatu Pembukuan
