Pasal 54
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
(1) Setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan
kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
(2) Demi kepentingan negara, dalam rangka Penyidikan,
penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau pihak lain, Menteri berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan keterangan dan/ atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tertulis Menteri tersebut.
(3) Pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
- hanya dapat meminta keterangan dan/ atau bukti tertulis mengenai keterangan dan/ atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis Menteri;
- wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari pejabat dan/ a tau tenaga ahli; dan
- hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/ atau bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/ atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
(4) Dalam ...
SK No 046369 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 49
(4) Dalam hal pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak tertentu tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pejabat dan/ a tau tenaga ahli yang memberikan
keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tertulis
kepada pejabat dan/ atau tenaga ahli diatur dalam Peraturan Menteri.
