PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 53
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ a tau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Kedua Rahasia Jabatan
