PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 52
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
(1) Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(2) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib
Pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya:
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Pasal 53 ...
SK No 0463 70 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
