PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 51
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa
khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- konsultan pajak;
- pihak lain; atau
- keluarga.
(3) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.
(4) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas:
- suami;
- istri; atau
- keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
