Pasal 55
BAB 9 — PENERAPAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan
Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2) Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Direktur Jenderal Pajak;
- pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau
- warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(3) Untuk ...
SK No 046368 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 50
(3) Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan
Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti terlebih dahulu permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, atau huruf d.
Pasal56 Terhadap pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang menghasilkan kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak telah:
- menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan
- menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.
Pasa157
(1) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan; dan
- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari Wajib Pajak.
(2) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak diterbitkan; dan
- Persetujuan ...
SK No 046367 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
51
- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pencabutan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak.
(3) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Banding diucapkan; dan
- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan permohonan banding dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
(4) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan; dan
- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan permohonan peninjauan kembali dari Wajib Pajak kepada Mahkamah Agung.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan terhadap:
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
Penerbitan ...
SK No 046366 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
52
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
yang terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan pencabutan gugatan dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dapat diterapkan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 telah terpenuhi.
Pasal58
(1) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama
mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran dimaksud langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.
(2) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat
diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga.
(3) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, berlaku Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
BABX ...
SK No 046365 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 53
BABX
