Pasal 80
(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas
di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan/ atau tunjangan a tau dalam bentuk lainnya.
(2) Pembayaran . . .
PRES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/ atau
tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa
pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
(4) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran
kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (3) .
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji
dan/ atau tunjangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
ยท Pasal 99
(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat
miskin atau tidak mampu dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja bantuan sosial.
(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat
dilakukan dalam ben tuk:
bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
bantuan sosial yang bersifat produktif; dan
bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu.
(3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mm1mum masyarakat sebagai Janng pengaman sosial.
(4) Belanja . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah.
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merupakan transfer uang, transfer barang, dan/ atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga tertentu guna membantu mengurangi beban masyarakat.
- Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
