Pasal 29
(1) Setelah Undang-Undang mengenai APBN disahkan,
rincian APBN ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Sebelum rincian APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk
Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan.
(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
- Pasal . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
- Pasal 30 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
