PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 16A
( 1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM.
(2) Pembinaan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
standar kompetensi; dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3) Ketentuan mengenai standar kompetensi dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
