Pasal 124
(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran
setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan ketentuan:
Wajib bayar menyampaikan permintaan pengembalian kepada PA/KPA.
PA/KPA menerbitkan surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan pengujian atas keabsahan surat bukti setoran dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan.
Surat . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi dasar penerbitan SPM pengembalian pendapatan.
(la) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran berjalan dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
( 1 b) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pembayaran pengembalian
atas keterlanjuran setoran/ kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (lb) dapat membebani Saldo Anggaran Lebih.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 1
( 1) Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lcmbaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN menggunakan hasil
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
pengendalian belanja negara; dan
peningkatan efisiensi anggaran belanja.
(3) Menteri .. .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA
menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- peningkatan efektivitas pencapaian kinerja;
- perbaikan tata kelola penggunaan anggaran; dan
- penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
16.Ketentuan ayat (1) Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
