PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
Pasal 105
Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima yang menjadi tujuan pemberian hibah atau rekening lain yang disepakati dalam naskah perjanjian hibah.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 124 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) , dan ayat (1 b) , ketentuan ayat
(2) Pasal 124 diubah, dan Penjelasan ayat (1) Pasal 124
diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
