PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 9
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Pembiayaan dan permodalan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
