PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 7
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Prinsip bunga pinjaman yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disesuaikan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
