PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 6
BAB 2 — PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Prinsip cara yang mudah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a merupakan tata cara mendapatkan kredit
dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
