PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 32
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
- pengolah atau pemasar ikan;
- nelayan atau pembudidaya ikan;
- koperasi perikanan;
- pelaku usaha perikanan atau nonperikanan;
- lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan;
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
- swasta.
