PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN OLEH
(1) Pembudidaya-Ikan Kecil dapat melakukan kegiatan
pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Pembudidaya-Ikan Kecil diberikan prioritas melakukan
pembudidayaan ikan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.
(3) Pembudidaya- ...
(3) Pembudidaya-Ikan Kecil dalam melakukan kegiatan
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
- pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
- pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
- wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
- jenis ikan yang membahayakan sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia; dan
- jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
KEMITRAAN
